Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengkaji kenaikan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara bertahap dari awalnya Rp1.000 per metrik ton produksi batu bara demi mengoptimalkan pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
"Kajian kenaikan ini telah kami lakukan bersama Universitas Mulawarman karena nominal Rp1.000 yang berlaku hampir 10 tahun sudah tidak cukup mengangkat pemberdayaan masyarakat secara optimal," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kaltim, Minggu.
Bambang menjelaskan bahwa kajian peningkatan kontribusi sosial ini melibatkan partisipasi aktif dari unsur masyarakat, manajemen perusahaan, dan pihak pemerintah.
"Kebijakan ini tentu menjadi pengeluaran baru bagi perusahaan tambang, sehingga penerapannya harus dibicarakan secara bertahap dan sangat hati-hati," kata Bambang.
Tahap sosialisasi awal terkait wacana kenaikan dana sosial ini telah dilaksanakan oleh pemerintah di Jakarta.
Langkah pembahasan selanjutnya dilakukan secara lebih spesifik dan mendalam berdasarkan klaster perusahaan, yakni para pemegang izin IUPK.
Baca juga: Data RKAB batu bara di medsos adalah hoaks, menurut kementerian
Berdasarkan hasil kajian teknis, pemerintah mengusulkan skema kenaikan secara bertahap pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per metrik ton.
"Usulan angka tersebut didorong oleh situasi harga batu bara yang sempat melambung tinggi akibat pengaruh geopolitik perang," ujar Bambang.
Sementara, dari kacamata Ketua Forum PPM Kaltim Muslim Gunawan, angka ideal yang dinilai tidak terlalu memberatkan operasional mereka saat ini berada di kisaran Rp1.200 per metrik ton.
"Proses penyesuaian tarif PPM ini diprediksi memakan waktu lebih lama karena adanya koreksi harga akibat menurunnya permintaan batu bara dari luar negeri," ungkap Muslim.
Kondisi pasar global yang sedang lesu tersebut turut berdampak pada pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang rata-rata mencapai 40 hingga 80 persen.
Meskipun menghadapi berbagai dinamika pasar dan tantangan ekonomi perusahaan, pemerintah memastikan bahwa proses pengkajian kenaikan PPM ini terus berjalan.
Baca juga: Purbaya: Tarif bea keluar batu bara berkisar 5 hingga 11 persen
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026