"Ya (harapannya) KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," kata Presiden usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional: "Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar" di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu.
Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Baca juga: Presiden tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
"Ya sudah saya tandatangani tadi malam, dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," ucap Presiden.
Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, kata Presiden, melalui banyak pertimbangan yang tidak bisa ia sampaikan ke publik.
"Banyak pertimbangan. Memang pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tapi kita harus pilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," ujar Jokowi.
Jokowi akan mengevaluasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Nawawi sambil berjalan waktu. Sementara terkait proses hukum Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian, Joko Widodo enggan berkomentar.
"Kita hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar. Itu proses hukum yang harus kita hormati," tegasnya.
Baca juga: KPK belum menerima Keppres pemberhentian sementara Firli
Baca juga: KPK belum menerima Keppres pemberhentian sementara Firli