Balikpapan (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) memberikan pembekalan wirausaha bagi atlet Kaltim berprestasi, sehingga mereka memiliki sandaran ekonomi ketika sudah tidak lagi aktif sebagai atlet maupun bidang olahraga.
"Melalui pelatihan itu, kami harap para atlet memberanikan diri berwirausaha karena tidak selamanya menjadi atlet," kata Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma saat membuka Pelatihan Pembekalan Wirausaha Olahraga bagi olahragawan berprestasi Kaltim di Hotel Sagita Balikpapan, Kamis (23/11).
Pelatihan untuk para atlet itu merupakan apresiasi terhadap para olahragawan berprestasi, sekaligus tindak lanjut implementasi UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Agus menyebut Pasal 99 ayat 5 UU No.11/2022 berisi, "Pemberian penghargaan olahraga oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada olahragawan".
"Tujuannya, para atlet memiliki keterampilan tambahan selain prestasi bidang olahraga. Ketika para atlet itu sudah tidak lagi berkarir di bidang olahraga, mereka masih bisa sejahtera berkat usaha yang dijalankan, seperti penyelenggara kegiatan keolahragaan, toko olahraga, material, dan usaha lainnya," kata Agus.
Baca juga: Pemprov Kaltim siap benahi Hotel Atlet
Sedangkan secara lengkap bunyi Pasal 99 UU Nomor 11/2022 adalah ayat (1) Setiap olahragawan, pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
Ayat (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
Ayat (3) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi keolahragaan.
Ayat (4) Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Ayat (5) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada olahragawan.
Ayat (6) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah secara keberlanjutan.
Ayat (7) Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga. Ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Presiden. (Adv)