Balikpapan (ANTARA) - Pembeli bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi akan mendapatkan prioritas layanan oleh Pertamina lewat jalur khusus di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
“Itu memang seperti karpet merah. Kami berikan layanan prioritas bagi pelanggan yang mengisi BBM jenis Pertamax dan BBM non subsidi lainnya untuk kendaraan mereka,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Candra, di Balikpapan, Rabu.
Pelanggan BBM nonsubsidi, menurut Arya, tidak perlu antre panjang di SPBU sehingga mereka menghemat waktu, selain terdapat penanda khusus seperti lantai semen dan pangkal nozzle berwarna merah.
"Dengan layanan itu, kami harapkan kenyamanan bagi masyarakat dan pelanggan BBM nonsubsidi bertambah. Kami juga berharap BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan lebih tepat sasaran," katanya.
Baca juga: DPRD Balikpapan minta keberadaan SPBU mini dikaji ulang
Di Kota Balikpapan, terdapat 12 SPBU yang memberikan layanan karpet merah itu yaitu SPBU 61.76101 COCO Karang Anyar, SPBU 61.76102 COCO Sepinggan, SPBU 61.76103 COCO MT Harjono, SPBU 64.76102 Gunung Malang, SPBU 64.76105 Kebun Sayur, SPBU 64.76107 Staalkuda.
Kemudian, SPBU 64.76109 MT Harjono Majesty, SPBU 64.76110 Km 14 Soekarno-Hatta, SPBU 64.76117 Gunung Guntur, SPBU 64.76112 Km 4 Soekarno-Hatta, SPBU 64.76118 Mulawarman-Batakan, dan SPBU 64.76119 Km 13 Pulau Balang.
Pantauan ANTARA, perbedaan antrean untuk pembeli BBM subsidi Pertalite dengan non-subsidi Pertamax seperti di SPBU Karang Anyar yaitu tiga kali di waktu kapanpun.
Sebelumnya, Arya menjelaskan antrean panjang di SPBU-SPBU di Kalimantan Timur disebabkan perubahan kebiasaan pelanggan BBM non-subsidi menjadi konsumen BBM bersubsidi.
Arya menyebut distribusi BBM di Kalimantan Timur tidak ada masalah untuk semua tahapan. Semua pengiriman lancar dari Terminal BBM Terpadu ke depot atau ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), atau pompa bensin.
Baca juga: Satpol PP Kota Balikpapan tertibkan SPBU mini
Pertamina prioritaskan pembeli BBM nonsubsidi lewat jalur khusus
Kamis, 16 November 2023 17:31 WIB