Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," kata Jahidin di Samarinda, Rabu.
Legislator daerah pemilihan Samarinda itu juga mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
Menurut dia, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
"Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," ujar Jahidin politisi PKB itu.
Jahidin menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.
"Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tegasnya.
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, Pasal 5 huruf n PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:
- Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
- Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
- Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
- Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). (Adv/DPRD Kaltim)