Samarinda (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan demi menekan angka putus sekolah.
"Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen. Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin di Samarinda, Minggu.
Salehuddin mengatakan revisi Perda No.16/2016 itu dianggap menjadi salah satu opsi memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim.
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengatakan anak-anak di Kaltim sudah sepatutnya mendapatkan akses pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan.
Baca juga: Pemerintah pertahankan PPDB zonasi demi hilangkan kasta sekolah
"Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pendidikan itu di DPRD.
"Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini," ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi itu masih pada angka 74,26 persen.
Baca juga: Disdikbud Kaltim: Rembuk pendidikan wujudkan Indonesia Emas 2045
BPS Kaltim mencatat sebesar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan.
Melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan pada penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh di bawah 100 persen.
Namun, APS pada rentang usia 16-18 tahun mengalami kenaikan dari 81,88 persen pada 2020, menjadi 82,10 persen pada 2021. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: DPRD Kaltim gelorakan pembangunan generasi berkarakter