Penajam (ANTARA) -
"Sosialisasi bakal caleg belum boleh dilakukan karena memang belum saatnya kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, Senin.
Ia mengatakan sosialisasi yang dilarang memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk atau gambar lainnya dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukung disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
"Pemasangan alat peraga kampanye itu bukan saja belum diperbolehkan di tempat umum, tetapi juga di media sosial, media cetak, media elektronik dan online," ujarnya.
Menurut dia, sesuai aturan masa kampanye calon legislatif itu setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap (DCT), dan saat ini masih tahapan verifikasi dan klarifikasi hasil pencermatan DCT.
Setelah proses verifikasi dan klarifikasi rampung, kata dia, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menyusun rancangan DCT untuk selanjutnya ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
"Setelah DCT ditetapkan para bakal caleg memiliki mikir urut sendiri, namun belum bisa melakukan sosialisasi atau kampanye sampai ada jadwal resmi dari KPU," ujarnya.
Dia menyebut sebanyak 307 bakal caleg yang sampai saat ini ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), dan bakal caleg harus menunggu jadwal dari KPU untuk melakukan sosialisasi atau kampanye dan memasang alat peraga kampanye pemilu.
"Peraturan sosialisasi atau kampanye yang semula sudah bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT, diubah menjadi 25 hari setelah penetapan DCT," ujarnya.
Dia mengatakan perubahan waktu sosialisasi atau kampanye diubah itu untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan, kampanye berlangsung selama 75 hari.