Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan status siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta asap akibat karhutla, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.620/2023.
"SK tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapsiagaan karhutla yang digelar sekitar dua minggu yang lalu, dengan mengundang stakeholder terkait karhutla dan perubahan iklim," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan, status siaga ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kita tidak tahu kedepannya bagaimana, apakah bertambah parah. Namun sampai saat ini kita tetapkan siaga,” katanya.
Tresna mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa posko yang akan dibuat oleh OPD terkait, karena SK tersebut baru ditetapkan hari ini. Namun BPBD Kaltim akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak.
“Besok kita rapat dengan Kapolda. Bagaimana kedepannya, dan juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, BMKG, Balai Wilayah Sungai, dan OPD terkait lainnya,” katanya .
Ia menambahkan, penetapan status siaga ini tidak mengikat kabupaten atau kota untuk mengikuti langkah serupa.
“Penetapan status tergantung kabupaten kota masing-masing, Sedangkan provinsi mengkoordinir dan mencegah agar tidak menjadi darurat,” ucapnya.
Tresna menuturkan bahwa BPBD Kaltim telah memetakan titik-titik rawan karhutla berdasarkan data dari BMKG. Ada empat daerah yang rawan, antara lain di Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
“Dari laporan BMKG kemarin ada 60 titik panas, dan hasil rakor sudah kami sebar cuma penetapan ini jadi dasar untuk mereka bergerak,” katanya.
Ia mengapresiasi respon dari masyarakat yang peduli dengan karhutla dan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut.
“Alhamdulillah respon dari masyarakat luar biasa. Mereka dengan tim relawannya tanpa pamrih bergerak,” katanya.
Ia berharap, status siaga ini tidak berlangsung lama dan tidak meningkat menjadi status darurat.
Tresna mengimbau BPBD kabupaten atau kota untuk melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan membuat rakor sebagai tindak lanjut dari SK gubernur tersebut.
Ia menegaskan, BPBD Kaltim tidak hanya menangani karhutla, tetapi juga bencana lain seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim.
“Kami fungsinya koordinasi dengan instansi terkait jadi leading center,” pungkasnya.