Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berkomitmen mengawal pembangunan Kota Nusantara, sebagai ibu kota negara (IKN) masa depan Indonesia pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Kami komitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum selama proses pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono di Penajam, Senin.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, lanjut fokus memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi dengan pemindahan ibu kota negara Indonesia tersebut.
Kejaksaan Tinggi mendukung pemindahan dan pembangunan Kota Nusantara dan memberikan kepastian hukum, jelas dia, menyangkut penanaman modal di wilayah IKN dan sekitarnya.
Baca juga: KPU RI setuju penempatan TPS khusus di lokasi pekerja Kota Nusantara
Kejaksaan akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada penanam modal (investor), lanjut dia yang ingin menanamkan modal (investasi) di Kota Nusantara maupun di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Permasalahan hukum persoalan tanah dalam pemindahan dan pembangunan IKN menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kejaksaan bakal mengantisipasi adanya mafia tanah di kawasan Kota Nusantara dan sekitarnya, kejaksaan akan melakukan pendekatan preventif dan memberikan pemahaman hukum setiap dugaan mafia tanah.
Pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pendukung pengiriman material dan logistik pembangunan IKN juga menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, agar pengiriman material dan logistik berjalan lancar.
Baca juga: Presiden Jokowi akan sampaikan kepastian upacara HUT RI 2024 di IKN
"Kami perpanjangan tangan Kejaksaan Agung sesuai instruksi akan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi dalam proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara Indonesia baru," katanya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ikut membantu warga yang memiliki lahan garapan dengan alas hak kepemilikan lahan yang sah di kawasan yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.
Dukungan diberikan agar penyediaan lahan reforna agraria bagi masyarakat dan lahan pengembangan untuk keperluan IKN yang dilakukan Badan Bank Tanah dapat berjalan lancar dan sesuai target yang telah ditentukan, demikian Hari Setiyono.
Baca juga: Pemetaan pemekaran wilayah Penajam tunggu revisi UU IKN