Samarinda (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai terbaik atau peringkat pertama dalam pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri sepanjang 2013.
"Penilaian tersebut objektif karena dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk kinerja sepanjang 2013," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa.
Atas prestasi itu, pihaknya juga menerima piagam penghargaan yang diserahkan Sekretaris Menko Polhukam Letjen Langgeng Sulistiyo pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Jakarta, beberapa hari lalu.
Provinsi lain yang nilainya di bawah Kaltim adalah Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Inpres Nomor 2/2013 itu memerintahkan para menteri, gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu.
Inpres tersebut juga menugaskan pembentukan Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur terkait, guna menjamin adanya kesatuan komando dan pengendalian serta kejelasan sasaran dan rencana aksi.
Tim terpadu diharapkan dapat mengambil langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma, adat istiadat setempat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Di Kaltim, tim terpadu tersebut sudah dibentuk sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 301/K.450/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim dengan wakil ketua terdiri dari Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Sekretaris Daerah Kaltim, Danrem 091/ASN dan Kabinda Kaltim.
Menurut Gubernur, piagam penghargaan tersebut menjadi kebanggaan warga Kaltim sehingga prestasi itu harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan karena penghargaan dari pemerintah pusat tersebut harus menjadi penyemangat untuk meningkatkan kinerja bidang keamanan dan ketertiban. (*)