Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memfasilitasi pertemuan antara tersangka dan korban bersama pihak terkait untuk memperoleh keadilan restorarif atau restorarative justice pada tiga kasus yakni penganiayaan, lalu lintas, dan penadah.
“Untuk memperoleh perdamaian terhadap tiga perkara (kasus) ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda dalam hari berbeda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Jumat.
Setelah memfasilitasi kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai, proses selanjutnya pihaknya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Ia merinci perkara yang telah difasilitasi itu sekarang menunggu persetujuan proses keadilan restoratif, setelah dilakukan pertemuan pada Kamis, 3 Agustus 2023, di Rumah Restorative Justice Rutan Kelas II A Samarinda.
JPU Kejari Samarinda Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy telah memfasilitasi perdamaian terhadap tersangka berinisial KP dan korban atas nama Intan Ariani untuk langkah pertama pelaksanaan restorative justice dalam perkara penganiayaan.
Dalam pertemuan itu tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, lantas korban memaafkan dan bersedia menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif atau tanpa melalui pengadilan.
Perkara kedua adalah kasus lalu lintas dan angkutan jalan antara tersangka MY dengan korban Kholid, yakni akibat kelalaian tersangka di jalan raya, sehingga menyebabkan kecelakaan dan merugikan orang lain.
Dalam hal ini, JPU Kejari Samarinda Agus Purwantoro pada Rabu, 2 Agustus, memfasilitasi perdamaian antara MY dan Kholid untuk langkah pertama pelaksanaan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam pertemuan tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban memaafkan, bahkan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif.
Perkara ketiga adalah tentang penadahan barang yang dilakukan oleh tersangka ZI dengan korban Indri, sehingga pada Senin, 31 Juli 2023, JPU Kejari Samarinda Agus Purwantoro memfasilitasi perdamaian dan kedua pihak sepakat damai melalui restorative justice.
“Hasil mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai yang disaksikan tokoh masyarakat serta keluarga dari kedua pihak. Selanjutnya Kejari Samarinda mengajukan ekspos permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Erfandy.