Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah (sosper), atau sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyelipkan atribut partai politik atau berkampanye terselubung.
"Terkait kegiatan-kegiatan yang ternyata menyelipkan atribut atau simbol partai politik, dan tidak sesuai peraturan, kami berkomitmen untuk menegakkan aturan," kata Hari di Samarinda, Rabu.
Bawaslu, menurut Hari, telah mengingatkan dan menyampaikan penegakan aturan atribut partai politik saat reses DPRD pada pertemuan dengan komisi I DPRD Kaltim.
Hari menyarankan anggota legislatif tidak lagi menggunakan sarana reses, sosialisasi peraturan daerah, atau kegiatan lain dewan yang menggunakan uang negara untuk kepentingan partai politik.
Menurutnya, alat kelengkapan partai politik seharusnya digunakan sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan politik.
"Sosialisasi politik seharusnya dilakukan oleh partai politik dengan menggunakan dana partai yang sah, bukan dari uang atau fasilitas negara," katanya.
Jelang tahun politik 2024, Hari mengingatkan anggota-anggota DPRD perlu menjaga iklim kontestasi yang adil dan menjunjung tinggi konstitusi.
Dia berharap seluruh partai politik dapat mematuhi aturan yang berlaku dan membatasi diri dalam menggunakan sarana reses, sosbang dan sosper untuk tujuan kampanye politik.
Hari mengakui Bawaslu masih punya kendala untuk menegakkan aturan keberadaan atribut partai politik saat reses DPRD.
"Sebelumnya, kami menemukan anggota parlemen juga telah melanggar aturan tersebut sehingga perlu sosialisasi dan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak terkait," katanya.
Untuk itu, lanjut Hari, masyarakat diminta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan politik yang tidak sesuai aturan.
"Dengan demikian, kita dapat menciptakan iklim kontestasi yang sehat dan adil," katanya.