Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hj Etnawati mengatakan, bagi siapa saja yang tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.
"Ini merupakan ancaman berat sehingga saya meminta kepada siapa saja agar tidak menjual bibit dan benih sawit palsu di Kaltim karena tim kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu, yakni benih tanpa dilengkapi dengan sertifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk Menteri Pertanian untuk melakukan sertifikasi.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c, yang berisi bagi pengedar benih yang tidak sesuai dengan label akan dikenai sanksi seperti di atas.
Dia mengatakan, sepanjang 2013 pihaknya menemukan dua kasus peredaran benih palsu di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Rincian benih yang ditemukan adalah 514.800 kecambah sawit dan 30.000 bibit kelapa sawit. Selian itu, ditemukan pula sebanyak 28.300 bibit karet tanpa sertifikasi.
Terungkapnya dua kasus benih sawit palsu tersebut, menurut dia, berkat pengawasan yang dilakukan Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), sebuah UPTD di bawah naungan Dinas Perkebunan Kaltim.
Menurut dia, maraknya peredaran benih palsu khususnya kelapa sawit, akibat tingginya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat setiap tahun, sedangkan ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Dia memprediksi bahwa peredaran benih sawit palsu di kalangan petani masih banyak, karena petani sawit mengalami kesulitan membedakan bibit sawit yang asli dan yang palsu.
Dia mengimbau para petani agar tidak sembarangan membeli benih sawit, tetapi petani harus mempeerhatikan sertifikasi dan label yang ada pada benih sawit yang akan dibeli, pasalnya benih sawit palsu sangat merugikan bagi petani.
"Bibit sawit yang tanpa sertifikasi tidak akan berbuah meskipun sudah saatnya berbuah di usia tanam sekitar empat tahun, kalaupun berbuah, tetapi buahnya sangat sedikit," katanya.
Berbeda dengan banih sawit yang telah bersertifikasi, maka dalam masa tanam 4 tahun akan berbuah lebat sehingga petani akan beruntung jika membeli bibit sawit asli atau benih unggul yang diperoleh dari penangkaran kelapa sawit. (*)
Pengedar Sawit Palsu Terancam Pidana Lima Tahun
Sabtu, 4 Januari 2014 16:58 WIB
Ini merupakan ancaman berat sehingga saya meminta kepada siapa saja agar tidak menjual bibit dan benih sawit palsu di Kaltim karena tim kami akan terus melakukan pengawasan,"