Denpasar (ANTARA) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar menyebutkan gelombang laut di jalur penyeberangan Selat Bali dan Selat Lombok diperkirakan masih tinggi hingga tiga meter, 16-18 Juni 2023.
“Waspadai potensi dan tinggi gelombang laut yang dapat mencapai dua meter, atau lebih,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Jumat.
Sedangkan potensi kecepatan angin diperkirakan hingga 40 kilometer per jam, atau 21,5 knot yang bergerak dari timur-tenggara.
Tak hanya pada dua jalur penyeberangan itu, jalur penyeberangan menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung yakni di Selat Badung juga perlu diwaspadai akibat potensi gelombang tinggi.
Selat Bali merupakan kawasan strategis penyeberangan Bali-Jawa yang menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dengan Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan, Selat Lombok adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pelabuhan Padangai di Karangasem, Bali menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, NTB.
Selain itu, wilayah tersebut juga menjadi jalur kapal nelayan, hingga kapal penumpang dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju Indonesia Timur.
Untuk di Selat Badung, selain sebagai jalur penyeberangan, selat itu juga menjadi kawasan wisata bahari di antaranya kawasan wisata Perairan Nusa Dua hingga Tanjung Benoa.
Sedangkan di kawasan perairan Nusa Dua, ketinggian gelombang laut diperkirakan hingga 2,5 meter.
Kawasan wisata Tanah Lot di Kabupaten Tabanan dan Kuta di Kabupaten Badung diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut mencapai dua meter.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di antaranya nelayan hingga pelaku wisata bahari untuk mewaspadai potensi ketinggian gelombang laut tersebut.
Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.