"Silahkan teman-teman wartawan menjalankan tugasnya, kami akan melindungi dan jaga kemerdekaan pers ini, " kata Budiyarta usai mengikut acara dialog publik "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, di Jakarta Rabu (31/5).
Dalam acara dialog publik yang diikuti via Zoom Meeting ini, Kade Budiyarta mengundang insan pers di Kabupaten Paser.
Budiyarta menambahkan pemberian perlindungan kepada jurnalis di daerah harus dibarengi dengan komitmen jurnalis terhadap batasan atau ketentuan yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dengan Polri.
Ia meminta jurnalis menyajikan berita sesuai fakta dan tidak provokatif yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Sajikan berita-berita sesuai fakta kepada masyarakat dan hindari berita provokatif yang bisa mengganggu kamtibmas di Kabupaten Paser, " pintanya.
Budiyarta berharap hubungan Polres Paser dengan jurnalis tetap berjalan baik dengan tetap saling menghormati tugas pokok masing-masing.
Pada dialog publik tersebut ada beberapa narasumber yang menyampaikan materi diantaranya Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra, Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri , Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi UI Dr. Devie Rahmawati, M.Hum dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis dibacakan Karo PID Brigjen Pol. Drs. Hendra Suhartiyono, M.Si mengatakan tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan.
Mengutip data AJI,jumlah kekerasan per tahun masih di atas 50 kasus, sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit.
Ia menyebut ada tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.