Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kaltim, terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penandatanganan dilakukan Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amiruddin Ahmad dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Yuliono, di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Selasa.
“Dengan adanya MoU ini, akan lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat bahwa potensi yang dimiliki harus didaftarkan sehingga memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu dan melindungi kekayaan intelektual yang kita miliki. Ada nilai ekonomis dari kekayaan yang kita miliki,” kata Amiruddin.
Ia mengatakan, penandatanganan merupakan bagian dari dukungan pelaksanaan program kegiatan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Paser.
Menurutnya, kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.
Dikemukakannya, pada tahun 2020 lalu, Pemkab Paser juga telah melakukan MoU dengan Kemenkum HAM tentang hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Amiruddin menjelaskan, tujuannya untuk mengakui, menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur atas realisasinya MoU ini," katanya.
Ia juga mengajak untuk menjaga hubungan baik dengan terus meningkatkan sinergisitas yang tentunya memberikan manfaat bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Muksin mengatakan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
“Harapan kami dengan penandatangan perjanjian ini karya-karya kreatif dan inovatif dari Kabupaten Paser bisa terlindungi dengan hak kekayaan intelektual (HAKI ),” ujarnya.