Paser (ANTARA) - Paser- Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli mengatakan pemerintah daerah akan mengawal tuntutan masyarakat terkait penggunaan jalan negara untuk aktivitas pertambangan yang dalam waktu dekat akan dibahas bersama pemerintah pusat. Masalah penggunaan jalan negara untuk hauling batu bara telah menimbulkan konflik di tengah- tengah masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat bersama Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presedien RI Al-Muktabar dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di kantor Bupati Paser, Jumat (13/6).
Rapat ini juga dihadiri Pangdam Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul dan Forko[pimda Kabupaten Paser.
Pada rapat yang bersifat tertutup untuk pers itu, perwakilan dua kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan juga hadir mengutarakan aspirasinya.
"Seperti kami sampaikan dalam rapat, bahwa kewenangan atau pemberian izin jalan umum untuk hauling batu - bara ada di Pemerintah Pusat, “ kata Fahmi.
Dalam rapat itu aspirasi kedua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terkait penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling batubara yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser telah diakomodir oleh Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar.
"Tadi kepala sekretariat sudah menampung semua masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang nanti akan dibahas ke tingkat yang lebih tinggi yakni pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara memerlukan aturan - aturan khusus.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu khususnya kajian terhadap aturan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Seno.
Ia menyebutkan terkait masalah ini, pihaknya akan melakukan pendekatan sosial kepada pihak yang berseteru antara masyarakat yang menolak dengan para sopir yang melakukan aktivitas hauling batu bara.
“Dari Kementerian ESDM mengatakan pada dasarnya jalan negara bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan, namun perlu aturan - aturan yang sangat khusus," katanya.
Ke depan, ujar Seno , pihaknya akan melakukan komunikasi kepada perusahaan - perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur agar dapat membuka jalan khusus untuk aktivitas batubara sehingga tidak perlu menggunakan jalan umum.
"Kami akan membahas itu bersama perusahaan supaya bisa membangun jalan sendiri sampai ke pelabuhan," jelas Seno
Siswino, perwakilan persatuan sopir truk PS roda 6 yang melakukan pengangkutan batu bara berharap agar pemerintah segera memberikan solusi atas permasalahan ini.
Ia mengatakan aktivitas hauling batubara yang dilakukannya selama ini merupakan sumber mata pencaharian.
“Sudah 9 bulan kami berhenti melakukan hauling, kami berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus kepada kami yang kehilangan mata pencaharian karena kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk hauling,” katanya. (Adv)
