Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tepat waktu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam, Sabtu, mengatakan pemerintah kabupaten membuat peraturan bupati menyangkut pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Regulasi tersebut disusun agar pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dapat segera disalurkan kepada masing-masing pegawai.
"Kami optimistis THR disalurkan sebelum 19 April 2023 atau jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Pemerintah pusat menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai 19 hingga 25 April 2023.
Pemberian THR kepada tenaga honorer lepas (THL), ujar dia, akan langsung dilakukan setelah penyaluran THR kepada ASN selesai.
Pembayaran THR kepada PNS bakal bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin), dengan komposisi besaran THR satu bulan gaji dan tunjangan yang melekat beserta tukin sebesar 50 persen.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyiapkan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk THR bagi tenaga honorer yang berjumlah lebih kurang 3.500 orang.
Anggaran THR bagi tenaga harian lepas tersebut telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Besaran THR yang diberikan kepada tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Rp1 juta per orang.
"Anggaran THR honorer sudah disiapkan dan besarnya THR untuk masing-masing THL tetap sama dengan tahun sebelumnya Rp1 juta," kata Muhajir.(Adv)