Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya'qub mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mencanangkan Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026.
"Saya mendukung rencana Pemkot Samarinda ingin membawa Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026," kata Rusman di Samarinda, Senin.
Dia menyatakan langkah Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambil keputusan besar dan fundamental terhadap Kota Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026 sangat bagus dan tepat.
Hal tersebut merupakan cita-cita sebagian besar atau beberapa pihak tentang keberlangsungan lingkungan kehidupan kota tepian yang telah digaungkan sejak dulu.
Ia menjelaskan, rencana yang masuk ke dalam kebijakan Pemkot Samarinda melalui Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 itu tentu juga harus bersesuaian dengan RTRW Provinsi Kaltim.
"Terutama berkaitan dengan tiga kategori tata ruang wilayah yakni pertama kegiatan yang diperbolehkan, kedua kegiatan diperbolehkan dengan syarat dan ketiga kegiatan tidak diperbolehkan," papar Rusman.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, rencana besar Kota Samarinda tersebut patut mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat dan semua pihak, agar harapan Samarinda sebagai kota pusat peradaban dengan kota berbasis industri, jasa dan perdagangan dapat terwujud.
"Kita mengapresiasi perubahan paradigma sudah saatnya Samarinda tidak bergantung pada batu bara atau pertambangan. Ini juga untuk keberlangsungan lingkungan, mengadaptasi perubahan iklim serta menjadi Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan. Sehingga ini butuh dukungan besar masyarakat dan semua pihak," harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, keputusan tahun 2026 Samarinda bebas tambang sudah diidam-idamkan oleh masyarakat kota tepian.
“Tahun 2026, tidak ada lagi zona pertambangan di Samarinda,” ujar Andi Harun.
Andi Harun memberi waktu operasi pada sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).