Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa kerja Komisi III atas pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-8, disebabkan pihaknya belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Komisi III meminta perpanjangan masa kerja tiga bulan sembari menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI terhadap pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah da pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan kami sepakati pada Rapat Paripurna tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 di Samarinda, Rabu.
Ia menyebutkan, DPRD Kaltim berharap agar proses pencabutan Perda dapat segera tuntas karena sudah dilakukan perpanjangan yang cukup lama, hal ini yang selalu diingatkan ke komisi, mudah-mudahan selama satu atau dua bulan sudah ada jawaban dari Kemendagri.
Sementara itu, anggota Komisi III Sutomo Jabir menjelaskan dua Perda yang dilakukan pencabutan tersebut hanya menunggu hasil fasilitasi, yang merupakan salah satu tahapan yang wajib dilalui.
"Kita belum tau ini fasilitasi Kemendagri itu kapan, makanya kita perpanjang tiga bulan masa kerja dan sampai saat ini kita pantau terus," kata Sutomo Jabir.
Ia mengatakan, salah satu tujuan fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan reklamasi.
"Semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi yang ada," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bukan berarti tak mampu berbuat apa-apa, nantinya mengenai pengawasan akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan.
Selain itu, upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada, dan pihak komisi akan terus mengawal dan memantau sampai rekomendasi turun serta nantinya segera diparipurnakan.
"Lambannya rekomendasi menandakan pihak Kementerian selama menjalankan tugasnya tidak begitu maksimal, karena banyak persoalan yang ditinggalkan, sedangkan izin pertambangan dari pemerintah pusat sehingga kita tidak bisa melakukan apa apa," ujarnya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)