Sangatta (ANTARA Kaltim) - Para buruh di Kutai Timur, menyambut positif upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp1.956.535.
Usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Rabu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (DPC FSP-KEP) Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi mengatakan bahwa UMK 2014 lebih besar daripada UMK 2013 sebesar Rp1.765.000.
"Penetapan UMK hari ini disambut positif rekan-rekan buruh karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," Basti Sangga Langi.
Ia mengatakan bahwa penandatanganan penetapan UMK 2014 yang dihadiri beberapa perwakilan serikat pekerja cabang seperti SPSI, PPMI, FSP-KEP, dan Apindo dengan disaksikan pihak pemerintah daerah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nota kesepakatan UMK Kutai Timur 2014 akan segera dikirim kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan dan diharapkan sudah mulai berlaku 1 Januari 2014.
Basti mengatakan bahwa pembahasan UMK itu berlangsung alot, bahkan beberapa kali harus ditunda karena masing-masing pihak, baik Apindo maupun serikat pekerja, mempertahankan pendapat dan usulannya.
Serikat pekerja sejak awal sudah bertahan di angka Rp1.956.535, sedangkan Apindo juga bertahan diangka Rp1.885.000. Hal inilah, kata dia, mengakibatkan molornya penetapan UMK.
"Kami serikat pekerja bertahan di angka Rp1.956.535 karena disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Dan, alhamdulillah bisa disepakati dan ini disambut positif rekan-rekan," ujar Basti. (*)
UMK Kutai Timur 2014 Ditetapkan Rp1.956.535
Rabu, 20 November 2013 22:04 WIB
Penetapan UMK hari ini disambut positif rekan-rekan buruh karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL),"