Samarinda (ANTARA Kaltim) - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2014 sebesar Rp. 1.886.315 atau hanya naik 7,66 persen dari UMP tahun 2013 sebesar Rp. 1.752.073 ditanggapi negatif oleh Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Kaltim.
"Ini adalah fakta bahwa jika kami tidak melakukan tekanan melalui demo, pemerintah hanya mendengar suara pengusaha," kata Ketua DPD FSP KAHUTINDO Rulita Wijayaningdyah dalam siaran pers yang di terima Antara di Samarinda, Jumat.
Dari lima usulan angka melalui dewan pengupahan yang dipakai hanya angka pengusaha, katanya.
"Meski kami telah siapkan demo besar-besaran, kami tunda untuk memberikan ruang dan waktu kepada Gubernur untuk melaksanakan komitmennya pada pekerja/buruh yang telah mendukung beliau dalam Pilgub lalu," kata Rulita.
Sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim di media dalam beberapa hari belakangan ini yang akan berpihak kepada buruh. Hari ini nyata sudah bahwa keberpihakan gubernur kepada rakyat yang lemah, buruh dan pekerja hanya omong kosong, katanya.
"Jika alasan Gubernur merujuk pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lihat DKI Jakarta yang hari ini ditetapkan UMP sebesar Rp. 2.441.301,74 atau sebesar 106,15 persen dari KHL Rp. 2.299.860,33," kata Rulita.
"Atau Gubernur Jawa Timur yang sudah sepakat untuk penetapan upah KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keberpihakan dua kepala daerah tersebut jelas kepada pekerja. Ini yang tidak terjadi di Kaltim, yang kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakatnya jauh di atas kedua propinsi tersebut," kata Rulita.
Menurut Rulita, sebelum ini pihaknya juga telah menyoroti keberpihakan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan terhadap pengusaha yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satunya adalah nilai KHL yang dipermainkan atau dibuat sekecil mungkin. Indikasinya tahun ini kenaikan nilai KHL hanya 7,6 persen lebih kecil daripada inflasi Kaltim 9,91 persen.
"Selain itu, saat aturan ketenagakerjaan banyak yang dilanggar, pemerintah tutup mata, begitu Inpres nomor 9/2013 yang berpihak pada pengusaha keluar, hanya dalam hitungan hari saja semua unsur pemerintah di kaltim jadi lebay harus memberlakukan," kata Rulita.
Dengan hasil penetapan UMP hari ini yang mengecewakan pekerja, Kahutindo tetap mempersiapkan langkah-langkah untuk melawan keputusan ini, katanya. (*)