Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur," ujar Reza di Samarinda, Selasa.
Wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengatakan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.
Dia menjelaskan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
"Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan," ujarnya.
Baca juga: UMP Kaltim 2024, naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858
Baca juga: UMP Kaltim 2024, naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858
Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, menurutnya, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
"Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur.
Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," katanya.
Baca juga: Gubernur wajib umumkan UMP, maksimal 21 November 2023