Penajam (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bakal merekrut lebih kurang 5.332 orang untuk menjadi petugas Badan Adhoc guna membantu sukseskan Pemilu (pemilihan umum) 2024.
Badan Adhoc, jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Kamis, bekerja membantu KPU setempat dalam melakukan tahapan pemilu di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.
Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), serta Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan petugas ketertiban TPS (tempat pemungutan suara).
Jumlah sekitar 5.332 orang anggota Badan Adhoc di Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari 20 orang PPK, 162 orang PPS, 3.605 orang KPPS, 515 orang Pantarlih dan 1.030 orang petugas ketertiban TPS.
Pendaftaran perekrutan petugas Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk PPK dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
"Anggota Badan Adhoc lainnya akan direkrut pada 2024, kami butuh banyak panitia penyelenggara untuk Pemilu 2024," ujar dia.
Pendaftaran petugas Badan Adhoc Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota komisioner dan badan adhoc), atau bisa juga langsung mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.
Syarat menjadi anggota Badan Adhoc yakni, warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta tidak pernah dipidana penjara.
Pendaftar PPK, PPS dan KPPS menurut dia, harus domisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS setempat, serta khusus PPK dan PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Honorarium bagi petugas Badan Adhoc pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan atau naik hingga sekitar 100 persen dari pemilu sebelumnya.
"Honor PPK naik menjadi Rp2,5 juta yang sebelumnya Rp1,8 juta dan honor KPPS menjadi Rp1,2 juta yang sebelumnya Rp550 ribu, ada perubahan honorarium anggota Badan Adhoc sekitar 100 persen," kata Irwan Syahwana.