Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menjelaskan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022 termasuk acara nonton bareng (nobar) proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar dan bukan kewenangan Diskominfo.
“Saya harus meluruskan informasi yang salah, awalnya saya diwawancarai khusus kemudian dirilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos yang salah," kata Muhammad Faisal di Samarinda, Sabtu.
Pernyataan Faisal sebagai klarifikasi beredar informasi di masyarakat di Kaltim pasca pemberitaan mengenai regulasi nonton bareng Piala Dunia 2022.
Banyak masyarakat yang salah paham, dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Diskominfo Kaltim.
Ia mengatakan beredar informasi yang salah tersebut membuat sejumlah netizen berkomentar bahkan ada yang menghujat jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.
"Perusahaan yang sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM).
Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur.
Ketentuannya, lanjut Faisal siapa saja yang melaksanakan kegiatan me-relay kembali atau melaksanakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya, apalagi dengan berbayar maka harus mengajukan izin ke EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.
“Aturan umumnya memang demikian, karena hotel, resto atau penyelenggara nobar pasti mereka izin. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak. Tapi risiko ditanggung sendiri,” ungkap Faisal.
Faisal menerangkan jika hanya nobar dengan kawan-kawan, saudara atau keluarga di rumah, kelompok atau geng secara pribadi di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, tetap boleh dan malah disarankan.
“Untuk kegiatan nobar bersifat pribadi dan bukan di tempat publik masih dibolehkan karena tidak berbayar dan dipromosikan besar-besaran.,” katanya.
Faisal menegaskan, Diskominfo Kaltim hanya berupaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.
“Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi,” ujar Faisal mengakhiri penjelasan.