Paser (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Paser menyediakan formulir pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di kantor kecamatan setempat untuk menarik minat masyarakat mendaftar sebagai Panwascam.
"Bawaslu Paser menyiapkan formulir pendaftaran untuk Panwascam, sekaligus melakukan sosialisasi di 10 kecamatan," kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah saat sosialisasi di Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Paser, Selasa (20/9).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat mendaftar menjadi anggota Panwascam di masing-masing kecamatan.
Ia mengungkapkan, bahwa Bawaslu Paser pernah menghadapi kendala, yakni pendaftar di kecamatan tidak sampai enam orang, padahal untuk melanjutkan proses tahapan seleksi selanjutnya minimal enam orang," kata Aprianto.
Dikemukakannya, jika di kecamatan pendaftar kurang dari enam orang, maka waktu pendaftaran harus diperpanjang.
Dia menjelaskan, untuk pendaftaran anggota Panwascam di buka sejak 21 sampai 27 September 2022..
Aprianto menuturkan, untuk anggota Panwascam yang akan ditetapkan hanya tiga orang dari enam orang yang lulus seleksi.
Kemudian soal keterwakilan kaum perempuan juga menjadi pertimbangan Bawaslu Paser meski hal itu tidak mutlak.
"Karena kami tetap mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas calon, " katanya.
Berdasarkan jadwal yang ada pada 28 sampai 30 September, Bawaslu Paser akan meneliti kelengkapan berkas pendaftar.
“Jika tidak ada perpanjangan pendaftaran , maka hasil seleksi administrasi bisa diumumkan pada 12 Oktober mendatang,” katanya.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) bagi yang lulus seleksi administrasi pada 14 – 16 Oktober 2022.
Aprianto menambahkan, untuk seleksi tertulis melalui CAT, Bawaslu Paser telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Paser.