Samarinda (ANTARA) - Dana Desa (DD) untuk 841 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022 yang digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT-DD mencapai Rp262,17 miliar, untuk 72.826 keluarga tidak mampu.
"Sesuai dengan ketentuan, pagu BLT-DD sebesar 40 persen dari total Dana Desa (DD) di masing-masing desa," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Jumat.
Sementara itu, total DD untuk 841 desa dari 83 kecamatan pada 7 kabupaten di Provinsi Kaltim tahun 2022 senilai Rp760,29 miliar, ini berarti pagu BLT-DD seharusnya mencapai Rp304,11 miliar.
Namun dari alokasi tersebut tidak semua desa terdapat warga yang layak menerima BLT-DD dengan jumlah yang sesuai atau masih di bawah pagu maksimal, sehingga masih ada selisih Rp50,05 miliar. Selisih ini tentu dialihkan untuk kegiatan lain di desa.
Ia mengatakan, terdapat enam kriteria penerima BLT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Enam kriteria tersebut adalah keluarga miskin atau miskin ekstrem, tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga ada yang memiliki penyakit kronis atau penyakit akut.
Kemudian keluarga penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBN/APBD yang sudah diberhentikan, keluarga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan, dan rumah tangga tunggal yang lanjut usia.
Ia merinci per kriteria penerima BLT-DD tersebut, yakni untuk keluarga miskin sebanyak 35.742 keluarga penerima manfaat (KPM), keluarga kehilangan mata pencaharian terdapat 11.812 KPM, anggota keluarga ada yang memiliki penyakit kronis terdapat 5.683 KPM.
"Kemudian keluarga penerima bantuan JPS APBN/APBD yang sudah diberhentikan ada 4.39 KPM, keluarga terdampak COVID-19 yang belum mendapat bantuan ada 7.137 KPM, dan rumah tangga tunggal lanjut usia sebanyak 8.133 KPM," kata Sri.
Dana Desa di Kaltim untuk BLT capai Rp262,17 miliar
Jumat, 2 September 2022 15:56 WIB
Sesuai dengan ketentuan, pagu BLT-DD sebesar 40 persen dari total Dana Desa (DD) di masing-masing desa