Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan agama dan kegiatan keagamaan.
"Kami masih menunggu, karena Permendagri itu masih disusun,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Mohamad Isnaeni Yanuardi , Kamis (18/8)
Ia mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Paser akan melaksanakan Permendagri baru tersebut selama tidak melanggar aturan yang ada.
Seperti diketahui Kemendagri saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam peraturan itu nantinya layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, pesantren serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Sehingga kata dia, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya.
Menurutnya, draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama.
Meski belum ada Permendagri kata Isnaeni, selama ini Pemerintah Kabupaten Paser telah memberikan perhatian kepada para guru pendidikan agama Islam berupa bantuan anggaran untuk kegiatan peningkatan profesi.
"Setiap orang dapat bantuan lima juta, ada sekitar 90 guru yang dapat. Artinya Pemerintah Kabupaten ada perhatian ke arah sana," ungkap Isnaeni.
Ia berharap draft Permendagri tersebut dapat rampung sehingga peraturan tersebut dapat disinkronkan dengan anggaran daerah untuk tahun 2023.
" Ini sudah bulan Agustus, sementara draft itu harus diharmonisasikan agar jadi peraturan. Karena kami juga harus mensinkronkan dengan anggaran daerah," ujar Isnaeni.