Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2019 tidak diverifikasi secara faktual di lapangan untuk keikutsertaan pada Pemilu 2024.
Partai politik peserta Pemilu 2019 menurut Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, Jumat, dipastikan tidak perlu mengikuti verifikasi secara faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
Parpol peserta Pemilu 2019 hanya menjalani verifikasi administrasi, sedangkan partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Pendaftaran Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 berlangsung dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, yang dilakukan secara terpusat di KPU RI.
Pendaftaran peserta pemilihan umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi dilakukan di masing-masing KPU tingkat daerah seperti pada Pemilu 2019.
Partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengirimkan berkas persyaratan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) jelas dia, kemudian DPP yang mendaftarkan ke KPU RI.
KPU RI bakal memberikan data Parpol kepada KPU tingkat daerah pada saat memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dimulai 16 sampai 29 Agustus 2022.
Verifikasi administrasi adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan partai politik kepada KPU sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan Parpol dan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik hingga tingkat bawah, serta harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 2023.
"Kalau pendaftaran bakal calon anggota DPD dilakukan Desember 2022," kata Irwan Syahwana.