Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser secara bertahap mulai menerapkan penggunaan identitas digital penduduk.
“Kami menerapkan penggunaan identitas digital penduduk mulai di internal pegawai Disdukcapil,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya, penerapan identitas digital akan diberlakukan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Paser. Setelah itu baru diterapkan ke masyarakat.
Ia mengatakan, identitas digital merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki data kependudukan.
“Identitas digital lebih mudah, cepat, murah, dan efisien,” katanya.
Budi menuturkan, untuk bisa memiliki identitas digital, masyarakat harus memiliki telepon pintar atau smart phone.
Sementara masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tetap diberikan layanan identitas manual atau identitas fisik.
“Jadi tidak perlu khawatir, daerah yang tidak ada jaringan internet, tetap kami layani dengan layanan identitas manual,” ucapnya.
Budi menambahkan layanan identitas digital tersebut menggunakan aplikasi dan sangat mudah digunakan yakni cukup registrasi, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
Selanjutnya data tersebut dilakukan tahap verifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition.
“Untuk bisa masuk, akan mendapat verifikasi email. Namun ini masih bertahap dilaksanakan,” ucap Budi.