Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi mengatakan petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Pada Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," kata Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot, Kamis (21/7).
Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, dalam Permentan itu dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.
Erwan menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini karena keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.
Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Erwan menilai dibutuhkan suatu langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.
Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.
Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.
"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.
Erwan menyebutkan, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 ton. Sementara kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 ton sehingga jumlah kuota yang belum terpenuhi sebanyak 31.902,61 ton. Kebutuhan itu untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Lanjutnya, untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah seluas 71.472,67 hektar.
Erwan berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Apalagi kata dia, Kabupaten Paser merupakan penyangga Ibu Kota Negara yang memiliki peran strategis di bidang pangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan pemanfaatan teknologi tepat guna.