Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser mengamankan seorang pria berinisial H, warga pesisir Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku diamankan di rumahnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, Rabu (13/7).
Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengamankan pelaku, polisi mendatangi rumah pelaku yang memerlukan waktu perjalanan hingga dua jam menggunakan kapal klotok pada Selasa malam (12/7)
"Kami amankan pelaku bersama warga saat malam hari," ujar Yulianto.
Lanjutnya, saat penggrebekan polisi menemukan 2 paket sabu serta catatan para pembeli.
Kemudian dari telepon genggam tersangka juga ditemukan para pembeli yang memesan sabu.
Yulianto menuturkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket plastic klip diduga berisi sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti gitar, satu bandel plastik klip kosong, satu buah buku catatan, sebuah telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2 juta.
"Saat ini tersangka kami amankan di Polres Paser untuk proses lebih lanjut," kata Yulianto.