Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif yang ramai terpasang di sepanjang jalan di daerah itu.
"Kami terus memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye yang mulai ramai terpasang," kata Asisten II Sekretaris Daerah Kota Balikpapan M. Arfan di Balikpapan, Rabu.
Alat peraga kampanye terutama berupa baliho yang diturunkan berada di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Achmad Yani, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan MT Haryono, dan sepanjang Jalan Soekarno Hatta, serta Jalan Marsma Iswahyudi.
"Adapun tindakan menurunkan alat peraga kampanye tersebut mengingat belum waktunya para caleg dan parpol untuk melakukan kampanye," kata Arfan.
Dia mengatakan umumnya penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang berupa baliho, spanduk, dan bendera partai yang dipasang di tempat-tempat terlarang itu, seperti di pohon, tiang listrik, dan gapura.
"Saya meminta kepada para caleg dan parpol untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum, karena hal ini mengganggu pemandangan atau estetika kota," kata Arfan.
Selain itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi tentang pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan daerah tentang ketertiban umum. (*)
Pemkot Balikpapan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Rabu, 31 Juli 2013 18:41 WIB
Kami terus memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye yang mulai ramai terpasang,"