Samarinda (ANTARA Kaltim)- Jumlah pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Provinsi Kaltim mencapai 77.884 orang sehingga menempatkan daerah itu di peringkat tiga nasional setelah DKI Jakarta dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Apabila hal ini dibiarkan terus menerus dan tidak ditangani secara serius, maka keadaannya akan semakin berkembang, sehingga perlu upaya konkret untuk meminimalisir dan memberantas peredarannya," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Polisi Anang Iskandar di Samarinda, Rabu.
Kedatangan Anang Iskandar ke Kaltim selama dua hari ini dalam rangkaian kunjungan kerja dan memantau sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, seperti meninjau pembangun Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kota Samarinda yang siap difungsikan.
Menurut Anang, dengan tingginya jumlah pecandu narkoba di Kaltim, maka membuat daerah itu sebagai pangsa pasar yang menjanjikan bagi pengedar, apalagi harga narkoba di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara lain, maka lengkaplah para pengedar yang berkedok turis menyelundupkan ke Indonesia yang kemudian beredar di Kaltim.
Untuk itu, katanya, maka pihaknya melakukan berbagai cara guna menekan peredaran narkoba di Kaltim, di antaranya adalah bagi para penggunanya harus direhabilitasi di pusat rehabilitasi.
Cara ini dilakukan agar pangsa pasarnya berkurang, di samping juga untuk menyadarkan pengguna agar tidak lagi terjerumus dalam pemakaian obat-obatan yang tanpa disadarinya membunuh kreativitasnya itu.
Dia mengakui bahwa cukup sulit mengajak pengguna narkoba secara suka rela datang ke pusat rehabilitasi narkoba untuk disembuhkan, karena sebagian dari mereka merasa bahwa penggunaan narkoba bukan penyakit.
Untuk itu, cara yang dilakukan di antaranya dengan terus menerus menyadarkan mereka, bahwa penggunaan narkoba itu sangat merugikan dirinya sendiri, bahkan masa depannya akan hilang jika hal itu diteruskan.
Cara lain yang harus dilakukan guna meminimalisir peredaran narkoba adalah dengan memburu para pengedarnya, kemudian menjatuhkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.
"Untuk memburu para pengedar narkoba, maka hal itu adalah tugas aparat berwenang, seperti BNN dan aparat kepolisian. Ini adalah salah satu cara memberantas narkoba dari akarnya," kata Anang. (*)
Pengguna Narkoba Kaltim Capai 77.884 Orang
Rabu, 3 Juli 2013 16:19 WIB