Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemanfaatan Lahan yang mewajibkan masyarakat dan pengembang untuk membangun secara vertikal.
"Latar belakangnya adalah karena lahan untuk perumahan yang semakin kecil yakni tersisa 14 persen," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin, Rabu.
Proses Perwali Pemanfaatan Lahan itu kata Muhaimin saat ini sudah diajukan ke Bagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk terus dibahas.
Kewajiban untuk membangun ke atas tersebut lanjut dia sudah disampaikan kepada para pengembang melalui Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Cabang Balikpapan.
REI dan APERSI memberi saran agar pemkot menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan lahan tersebut, katanya.
"Jadi, mereka merespon positif, sehingga kami akan segera mengajukan Perwali itu," ungkap Muhaimin.
Sambil menunggu terbitnya perwali itu, Muhaimin mengatakan, membangun secara vertikal atau ke atas ini masih bersifat imbauan.
Pemkot Balikpapan kata Muhaimin menyampaikannya saat pengembang maupun masyarakat tengah mengajukan izin prinsip perumahan.
Rperda PSU
Selain menerbitkan Perwali Pemanfaatan Lahan, DTKP juga sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang PSU (Pra Sarana Umum).
"Raperda PSU ini juga mengatur soal pemanfaatan lahan. Sambil menunggu Perda PSU itu digodok dan disahkan, kami terbitkan perwali dulu, sebagai langkah penegasan dari pemkot bahwa bangunan harus vertikal," tegas Muhaimin.
Perwali tersebut tambah Muhaimin, tetap akan mengacu pada Undang-undang Perumahan dan Pemukiman. (*)
Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan Perwali Pemanfaatan Lahan
Rabu, 12 Juni 2013 20:46 WIB
Latar belakangnya adalah karena lahan untuk perumahan yang semakin kecil yakni tersisa 14 persen,"