Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser mengusulkan 5.000 blanko KTP Elektronik (KTP-el) kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP-el.
“Kami sudah usulkan 5.000 blanko, saat ini masih menunggu pengirimannya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser M. Ari Padriansyah, Rabu (16/02/2022).
Akibat blanko KTP-el yang jumlahnya saat ini hanya tersedia 500 lembar membuat Disdukcapil memprioritaskan proses perekaman bagi warga yang baru membuat KTP, warga pindahan dari luar daerah, atau warga yang mengalami kehilangan KTP.
Warga yang mengalami kerusakan KTP, atau yang ingin merubah data seperti status perkawinan, alamat, dan sebagainya, dapat melakukan pengajuan pencetakan melalui aplikasi E-BUEN.
Namun demikian, meski keterbatasan blanko, Disdukcapil Paser tetap bisa memproses perubahan data dan identitas pada Kartu Keluarga.
“Pencetakan yang diajukan melalui aplikasi E-BUEN akan dilakukan setelah blanko datang,” ujarnya.
Selama blanko tersedia, lanjut Padriansyah, Disdukcapil Paser terus melakukan pencetakan KPT-el bahkan per hari bisa mencapai 200 pencetakan. Di saat kondisi terbatas blanko seperti ini, Disdukcapil perlu mengambil langkah prioritas agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Diketahui, penduduk Kabupaten Paser pada tahun 2021 terdata sebanyak 288.225. Dari jumlah tersebut, 196.774 warga merupakan warga wajib KTP atau yang wajib memiliki KTP.
“Adapun penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanya 195.933 jiwa. Dan ada 841 jiwa yang belum merekam,” kata Padriansyah.