Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara menyatakan dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Pelabuhan Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Jumat (31/5), diduga terkait dengan jaringan pengedar narkoba internasional.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP M Panjaitan, di Nunukan, Sabtu, menyatakan kuat dugaan pelaku tersebut sebelumnya telah seringkali meloloskan narkoba dari negara tetangga Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Nunukan.
"Namun, polisi baru berhasil menangkapnya meskipun aparat kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat," ujarnya usai menerima dua pelaku berinisial AS (21) dan HM (33) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 251,16 gram dan sejumlah barang bukti lainnya di Mapolres Nunukan.
Menurut dia, dengan melihat besarnya barang bukti sabu-sabu yang diamankan itu maka tidak tertutup kemungkinan memiliki jaringan selama ini yang berada di daerah lainnya.
"Tidak mungkin tidak punya jaringan dengan orang lain kalau melihat sabu-sabu yang dibawa dalam jumlah yang besar seperti itu. Pelaku ini kuat dugaan merupakan pengedar antar negara yang memasok masuk ke Indonesia," ungkap Panjaitan.
Ia menegaskan, keberadaan seseorang yang diduga sebagai pemesan sabu-sabu yang langsung melarikan diri saat dilakukan penangkapan kedua pelaku yan saat ini telah diamankan itu semakin memperkuat kecurigaan aparat kepolisian sebagai jaringannya yang memiliki hubungan dengan orang lain.
Untuk itu, lanjut Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang memiliki peran besar masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Sebatik.
"Kita masih terus mendalami adanya jaringan besar dibalik masuknya sabu-sabu ke Pulau Sebatik dari Malaysia," ujar dia.
Di samping itu, kata dia lagi, kemungkinan juga terjadi transaksi-transaksi perbankan dari para pelaku sehingga aparat kepolisian akan terus melakukan investigasi.
Indikasi kepolisian, pelaku ini merupakan pemasok antar negara sehingga termasuk kategori jaringan internasional karena tidak mungkin barang bukti (sabu-sabu) dibawa dari Malaysia sebanyak itu jika hanya untuk dikonsumsi sendiri. (*)