"Pelaku seorang ABK Kapal Lingsar 7. Kemudian pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu malam.
Ia mengatakan kasus pembobolan ini terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi. Kemudian ada kesempatan dan melihat satu unit radio kapal SSB merk I Come type 718 seharga Rp8,5 juta untuk selanjutnya dijual oleh pelaku.
Humas Polresta menyatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 12.05 WITA di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi melihat gerak gerik pelaku mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang.
"Pelaku saat itu tidak mengetahui ada orang yang melihat dia dan sedang istirahat di belakang kamar ABK. Para saksi mengaku melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan Kapal Amanda 222 tersebut," katanya.
Setelah mengetahui ulah pelaku, dua saksi tersebut langsung mengamankan barang yang diambil pelaku ke kapal Lingsar 7 dan langsung menghubungi bos perusahaan PT. Chuisih Benoa.
"Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Chuisih Benoa, maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut," katanya.
Pihaknya menegaskan dalam perkara ini, pelaku mengambil peralatan kapal tersebut tanpa seizin pengurus atau perusahaan PT. Chuisih Benoa.