Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Kabupaten Paser Ridwan Suwidi mengatakan sebanyak 30 desa di wilayah Kabupaten Paser masuk dalam kawasan hutan, yang dihuni masyarakat tingkat kesejahteraannya dibawah garis kemisikinan
"Tingkat kesejahteraan masyarakat di 30 desa itu masuk dalam kategori di bawah garis kemiskinan," kata Bupati saat memberikan sambutan yang dibacakan Assisten II Setkab Paser Amiruddin Ahmad pada acara Penyiapan Trayek Batas Kawasan Hutan di ruang rapat Sadurangas, Senin.
Menurut Bupati, di wilayah Kabupaten Paser terdapat 139 Desa definitif. Dari jumlah itu sebanyak 30 desa masuk dalam kawasan hutan. Dengan rincian 14 desa masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), 15 desa masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan satu desa dalam kawasan Hutan Lindung.
Ia mengatakan sejak tahun 1991 hingga tahun 2002 telah dilakukan pemetaan secara bertahap oleh UPTD Planologi Kehutanan Balikpapan, namun sebagian besar masyarakat kabupaten Paser masih belum mengetahui dimana letak batas hutan yang dimaksud.
Dari hasil pemetaan kawasan hutan di kabupaten Paser terdiri atas CA seluas 107.787 Ha, Tahura seluas 3.965 Ha, Hutan Lindung seluas 123,805 Ha dan Hutan Produksi seluas 445.266 Ha.
Dikemukakannya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan tersebut, Pemerintah kabupaten Paser telah mengusulkan enclave sebagian kawasan hutan menjadi APL/KBNK dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Kaltim seluas 135.966 Ha.
"Namun yang direkomendasikan oleh tim terpadu RTRW Propinsi kaltim hanya seluas kurang lebih 37.675 Ha,â€ujarnya.
Oleh Karena itu Bupati Riduan Suwidi berharap agar penyiapan trayek batas kehutanan kali ini memperhatikan kondisi riil di lapangan. Hal itu dikarenakan pemukiman yang masih dalam kawasan CA sudah ada sebelum ditetapkannya peta kehutanan.
"Cepat atau lambat jika permasalahan ini tidak segera disikapi dikhawatirkan akan memicu konflik kesenjangan sosial dengan masyarakat yang bermukim di luar kawasan hutan," katanya.
Riduan Suwidi juga meminta kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, dapat mem-follow up usulan perubahan status kawasan hutan yang belum terakomodir Tim Terpadu RTRWP Kaltim, ke pemerintah pusat.(*)
