Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kaltim mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada warga ketika memasuki tempat-tempat wisata maupun pusat perbelanjaan atau mal menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan, Kamis, mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari- hari.
"Para petugas di lapangan telah disiapkan untuk pengetatan menjelang Nataru (Natal-Tahun Baru) ini. Sehingga penyebaran COVID-19 tak melonjak di daerah. Makanya, penerapan aplikasi Pedulilindungi di tempat wisata maupun mal wajib diperhatikan," katanya usai menjadi pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2021 di Lapangan Merdeka Balikpapan.
Selain tempat wisata maupun mal, Isran menambahkan kawasan hotel dan toko-toko besar yang biasa menjadi pusat kunjungan masyarakat serta restoran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi pelindung diri tersebut, kata Isran, bisa menjadi kontrol serta pengawasan Satgas COVID-19 terhadap penyebaran virus di setiap wilayah.
"Pemerintah pusat juga telah memberikan imbauan waspada lonjakan kasus saat Nataru, sehingga di daerah juga harus diaplikasikan melalui aturan," jelas Isran.
Mengenai sanksi, katanya, tentu ada jika memang masyarakat tak menerapkan itu. Apalagi, ada yang terbukti belum divaksin, tentu akan dibimbing agar bisa mengikuti aturan pemerintah.
"Mohon maaf dengan kondisi ini. Mau bagaimana lagi, pemerintah pusat telah menetapkan aturan pengetatan itu. Provinsi atau daerah hanya mengikuti saja. Semoga kita semua sehat dan jangan libur ke mana-mana, agar kasus ini tak meningkat lagi," jelasnya.
Pemprov Kaltim wajibkan aplikasi PeduliLindungi di mal-tempat wisata
Jumat, 24 Desember 2021 9:07 WIB
Para petugas di lapangan telah disiapkan untuk pengetatan menjelang Nataru (Natal-Tahun Baru) ini. Sehingga penyebaran COVID-19 tak melonjak di daerah. Makanya, penerapan aplikasi Pedulilindungi di tempat wisata maupun mal wajib diperhatikan,"