Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Tambahan aturan
Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Zoansi wilayah
Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah.
Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah.
Wilayah dengan zona hijau, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk wilayah dengan zona kuning, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Selanjutnya wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Berikutnya, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Berikutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, untuk wilayah dengan level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah.
Wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI).
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing diatur dengan berbagai ketentuan. Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.