Sangatta (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 12 perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur bakal dilaporkan ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena tidak memiliki izin resmi terkait angkutan sungai dan pembangunan pelabuhan.
"Seluruh perusahaan yang beroperasi namun tak miliki izin resmi berjumlah bakal kami laporkan ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat di Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) H Johansyah Ibrahim, Selasa.
Menurut Johansyah Ibrahim, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan batubara hanya menggunakan rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu berdasarkan hasil pendataan, monitoring dan evaluasi tentang perizinan terminal khusus, log pond (penumpukan) perusahaan serta surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai.
Mantan wartawan di Kaltim ini menjelaskan, perusahaan melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin angkutan sungai serta surat pengoperasian pelabuhan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia," kata Johansyah Ibrahim.
Beberapa diantaranya hanya menggunakan rekomendasi dari Pemkab Kutai Timur tahun 2009 dan syahbandar serta pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2010 lalu.
"Perusahaan ini akan kami laporkan untuk diberikan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Johan.
Prusahaan yang bakal dilaporkan karena tak miliki izin resmi, masing-masing: PT MEA, yang terletak di Sempayau, Sangkulirang. Perusahaan ini tidak memiliki izin lokasi pembangunan serta pengoperasian pelabuhan belum ada.
PT GAM, di Sempayau, Sangkulirang. "Semua izin masih sebatas rekomendasi dari kabupaten tahun 2009, syahbandar dan provinsi tahun 2010," katanya.
PT Hanurata yang terletak di Kelolokan Sangkulirang, belum memiliki izin log pond dari Dinas Perhubungan Kutai Timur, belum memiliki izin pengoperasian kapal sungai.
PT HAK, juga di Kelolokan, belum memiliki izin log pond dari Dinas Perhubungan, termasuk izin pengoperasian kapal angkutan sungai.
PT EBL, di Kecamatan Karangan, belum memiliki izin log pond, tidak memiliki izin angkutan sungai serta mengoperasikan pelabuhan tempat izin dari Kementerian Perhubungan. Perusahaan ini hanya memiliki rekomendasi izin operasional angkutan sungai yang sudah tidak berlaku lagi.
PT BKS, yang beroperasi di Pangadan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin log pond. PT Telen di Karangan, belum memiliki izin pelabuhan, namun pelabuhan sudah dioperasikan.
PT Indexim di Maloy, tidak memperpanjang izin stok file, sedangkan Indexim Kaliorang melakukan penambahan areal pelabuhan (jetty) tanpa melaporkan hal itu ke Dinas Perhubungan.
PT Damanka Prima di Batota, Sangatta Utara, belum memiliki izin operasional dari kementerian dan syahbandar serta tidak melaporkan list batubara yang dikeluarkan tahun 2012.
PT Sinergi di Bual-bual, Sangklulirang, perizinannya hanya sebatas rekomendasi Bupati Kutai Timur serta PT KIN di Bengalon tidak memiliki izin pengoperasian angkutan sungai. (*)