Samarinda (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memprogramkan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani, terutama untuk perkebunan lada untuk mempersiapkan komoditas ini bersaing di pasar global.
"Kawasan perkebunan lada berbasis korporasi petani ini terutama untuk tiga kabupaten yang selama ini memang menjadikan produsen lada terbesit di Kaltim," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmat di Samarinda, Kamis.
Tiga kabupaten tersebut adalah Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Berau, namun tidak menutup kemungkinan kabupaten lain juga disertakan jika turut mengembangkan lada.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutai Kertanegara untuk meningkatkan produksi, kualitas, sekaligus kekhasan produk lada adalah mendorong terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada.
Kemudian memfasilitasi petani untuk legalisasi dan perlindungan terhadap produk lada putih dari Kabupaten Kutai Kertanegara, melalui terbitnya Sertifikasi Indikasi Geografis untuk lada varietas Malonan.
"Sertifikat Indikasi Geografis lada Melonan merupakan aset penting yang dimiliki dan menunjukkan hak paten produk dari komoditas yang mewakili komunitas atau masyarakat," katanya dalam "Bincang Komoditas Perkebunan Lestari Kaltim secara daring seri kelima tersebut.
Namun demikian, lanjut dia, Sertifikat Indikasi Geografis lada masih belum cukup untuk mengangkat harga lada di tingkat petani, sehingga ia mengajak pihak terkait untuk mencari akar masalahnya karena pemerintah tidak bisa sendiri.
Lada di Kaltim, lanjutnya, saat ini membutuhkan bantuan untuk strategi promosi dan pemasaran termasuk pengolahan lebih lanjut, sehingga kegiatan hilir dari lada juga bisa menambah pendapatan masyarakat.
"Kualitas lada di Kaltim tidak kalah dari provinsi lain. Namun harus diakui bahwa sangat perlu adanya industri hilir, atau setidaknya ada pihak yang bisa menjembatani petani untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas," ujar Ujang.