Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan maraknya penambangan batu bara liar di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara adalah merupakan kejahatan lingkungan.
“Sebab dampak dari penambangan liar batu bara di wilayah tersebut ketika diguyur hujan menyebabkan banjir di permukiman warga,” katanya di Samarinda beberapa waktu lalu.
Setiap kali di wilayah itu diguyur hujan masyarakat terkena dampaknya kebanjiran, itulah situasi dan kondisi yang terjadi di Desa Muang.
"Saya tidak mau bilang itu tambang batu bara illegal, tapi itu sudah jadi kejahatan ilegal," ujar Angkasa Jaya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Samarinda memanggil stake holder yang berkepentingan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pengusaha pemegang IUP dan pihak pengembang perumahan beberapa waktu lalu.
Selain itu juga Komisi III DPRD Samarinda juga memberikan perhatian terhadap pemegang izin PKB2B dari PT Lana Harita Indonesia (LHI) dan Insani , lantaran perusahaan tersebut memiliki konsesi yang luas. Komisi III bakal melakukan tinjauan ke konsesi PT LHI.
"Kedatangan kami bukan sidak, tapi lebih pada tinjauan lapangan. Apakah LHI juga bermain dengan penambang liar di Muang , itu yang ingin kami telusuri," tegasnya.
Angkasa Jaya menuturkan, soal membangun perumahan, dalam melakukan pembukaan lahan bagi permukiman wajib mengurus kelengkapan administrasi.
“Pihak pengusaha tidak boleh melanjutkan proyeknya sebelum semua dokumen perijinan lengkap, kerap kali masih ditemukan pengusaha yang menabrak aturan,” ucapnya. (Adv/DPRD Samarinda)