Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengingatkan kepada Kepala Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan pengembangan amanitas wisata sesuai ketentuan.
“Provinsi Kaltim masuk salah satu daerah sasaran pelaksanaan pengembangan amenitas wisata dalam mendukung destinasi super prioritas 2021, yakni di Desa Sangkima, Kutai Timur," kata Syirajudin saat menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) pengembangan amenitas wsiata antara Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) dengan Kepala Desa Sangkima sebagai pelaksana kegiatan, secara virtual, Rabu (15/9).
.
Ia mengatakan program kerjasama yang dilaksanakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan dengan desa sasaran di 19 provinsi dan 39 kabupaten se Indonesia. PKS dilakukan secara virtual dari lokasinya masing-masing, yakni PPK dari Kantor Kemendes PDTT dan Kepala Desa Sangkima dari Kantor DPMD Kutai Timur.
.
"Kerjasama dalam bentuk bantuan berupa dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan yang sudah jelas peruntukannya. Jadi harus sesuai agar bermanfaat tujuannya dan tidak bertentangan hukum,” katanya.
Dia berharap bantuan dapat dimanfaatkan dalam bentuk pembangunan stopping point atau shelter, pembangunan amphitheater atau panggung kesenian, dan pembangunan/rehabilitasu homestay.
“Terpenting pembangunan dilakukan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan di desa dengan memanfaatkan tenaga kerja masyarakat setempat,” tambahnya.
Syirajudin menambahkan bila terlaksana akan tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk mempercepat pengembangan destinasi wisata daerah tertinggal. Dan masyarakat meningkat kesejahteraannya karena menjadi pekerja pelaksanaan pembangunannya.