Tana
Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser dan Pengadilan Negeri
(PN) Tanah Grogot (Tana Paser), Kalimantan Timur, telah menandatangani perjanjian
bersama (MoU) tentang penyelenggaraan
persidangan pencatatan kelahiran yang permohonannya terlambat melampui
batas waktu 1 tahun.
Kabag Humas Pemkab Paser Adi Maulana SSos,
Selasa, mengatakan penandatanganan kerja sama Pemkab Paser dengan
Pengadilan Negeri Tanah Grogot dilaksanakan di Pendopo Kabupaten
Paser, Senin (4/2).
"MoU itu ditandatangani Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Ketua PN Tanah Grogot Yuli Effendi SH MHum," kata Adi.
Hadir
pada kesempatan itu, Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Wakil Bupati Paser
HM Mardikansyah, Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin, Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Grogot Dwi Agus Adi Nugroho SH, Dandim 0904/Tng Letkol Inf M
Nasrulloh Nasution dan jajaran pejabat Pemkab Paser.
Menurut
Adi,kerjasama ini merupakan pelaksanaan amanat UU 23/2006 tentang
administrasi kependudukan, dimana dalam pasal 32 ayat 2 menegaskan kalau
pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun dilaksanakan
berdasarkan penetapan PN.
"Kerjasama ini adalah salah satu wujud pelayanan yang diberikan PN Tanah Grogot kepada masyarakat Kabupaten Paser," katanya.
Menurut
Adi, adalah hak setiap Warga Negera Indonesia memiliki identitas
kelahiran, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat Paser untuk mendapatkan haknya.
"Bupati
Paser sudah menginstruksikan camat, lurah dan kepala desa untuk
terlebih dahulu mengiventarisir penduduk yang belum memiliki akte
kelahiran. Bila perlu harus jemput bola. Ini kesempatan yang bagi warga
mendapatkan akta kelahiran, dengan biaya murah dan terjangkau," katanya.
(*)
Pemkab Paser dan PN Teken MoU Penanganan Akta Kelahiran
Rabu, 6 Februari 2013 0:28 WIB
Bupati Paser sudah menginstruksikan camat, lurah dan kepala desa untuk terlebih dahulu mengiventarisir penduduk yang belum memiliki akte kelahiran