Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, H Jawad Sirajuddin, memberi apresiasi kepada pemerintah pusat yang menganggarkan Rp2,3 triliun dari APBN 2013 untuk penanganan jalan negara di provinsi ini.
Tapi menurutnya angka tersebut tak proporsional dibandingkan volume jalan negara yang harus diurus di Kaltim.
"Bisa dicek, jalan negara di Kaltim sekitar 2.000 kilometer, dari selatan sampai utara. Angka Rp2,3 triliun tentu bisa disebut kecil kalau ngurus jalan sepanjang ini," kata politisi asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, Rabu (23/1).
Lalu berapa idealnya? Jawad Sirajuddin menyebut, berkaca dari daerah lain di Indonesia, dengan volume pekerjaan sebesar itu setidaknya dibutuhkan dana Rp8 triliun.
"Ini kalau mau tuntas, mau bagus. Kalau Rp2,3 triliun paling pekerjaanya tambal sulam," kata politisi berlatar belakang pengusaha ini.
Dia menambahkan, jika bicara rasa keadilan, Kaltim menurutnya telah dizalimi, terutama jika melihat berapa yang telah disetor Kaltim kepada pemerintah pusat.
"Tahun 2011 setidaknya Kaltim menyetor Rp390,63 Triliun. Tahun 2012 lebih besar lagi. Kok kembalinya tak sampai satu persen untuk infrastruktur," sebutnya.
Kondisi ini menurutnya adalah sebuah ironi, terlebih jika dibandingkan dengan Pulau Jawa dan Sulawesi.
Seharusnya, dengan kondisi geografi, luas wilayah dan belum mapannya infrastruktur di Kaltim, alokasi anggaran untuk penanganan jalan negara lebih dari Sulawesi dan Jawa.
"Kualitas dan kelas jalan harus ditingkatkan. Jangan kasus jalan rusak semuanya dibebankan pada angkutan. Ini perlu supaya kita bisa bilang ada keseimbangan," kata Jawad.
Diketahui, pemerintah pusat telah menganggarkan sekitar Rp2,3 triliun dari APBN 2013 untuk penanganan jalan negara di Kaltim.
"Ini merupakan anggaran terbesar dari tahun-tahun sebelumnya yang dialokasikan pusat melalui APBN untuk penanganan jalan negara di Kaltim. Harapan kita, dengan dana Rp2,3 triliun jalan negara di Kaltim khususnya jalan Trans Kalimantan kualitasnya bisa meningkat dan dampaknya dapat dirasakan masyarakat," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pada Temu Masyarakat Refleksi Empat Tahun Kepemimpinan, di Halaman Kantor Gubernur, Sabtu (19/1) malam, seperti ditulis laman Pemprov Kaltim.
Selain penanganan jalan negara melalui sumber dana APBN, Gubernur menyebut perlunya menerapkan peraturan daerah (perda) tentang jalan, seperti sudah diterapkan di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya yang mengatur tentang angkutan batubara dan kelapa sawit yang tidak boleh melintas di jalan negara.
Karena, menurut dia, tonase dari angkutan batu bara dan kelapa sawit yang mencapai 20 ton melebihi tonase jalan negara Kaltim yang kualitasnya hanya kelas III B (8 ton).
Soal pembatasan angkutan pada jalan negara ini, Ketua Komisi III Dahri Yasin menyatakan, di Kaltim telah ada payung hukum berupa Perda yang mengaturnya. Misalnya tentang batasan angkutan batu bara dan sawit yang diperbolehkan melewati jalan negara.
"Perda ini sudah dikomunikasikan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan perusahaan batu bara dan kelapa sawit. Jangan sampai sudah ada perdanya, tapi masih ada yang nekat melanggar," ungkap Dahri.
Soal penegakan Perda ini menurutnya tak bisa ditawar, karena secara langsung berkait dengan efektif tidaknya alokasi anggaran untuk pembuatan/perbaikan jalan. Menurutnya percuma anggaran infrastruktur diperbesar, kalau tak diikuti dengan pemeliharaan jalan.
HM Taufik Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam sebuah harian lokal mengatakan, dana Rp2,3 triliun dari pemerintah pusat ini diperuntukkan penanganan jalan sepanjang 2.100 kilometer, yang terbentang dari Kabupaten Paser sampai ke Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met/mir)
APBN 2013 untuk Penanganan Jalan Negara di Kaltim
Kamis, 24 Januari 2013 6:41 WIB