Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, penjual bakso yang terbukti mencampur dengan daging babi harus diproses hukum.
"Tidak boleh hanya dibina tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat," ungkap KH Zaini Naim, kepada ANTARA, Senin.
Ditemukannya tujuh sampel bakso yang bercampur daging babi di Samarinda dan Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartaneara, berdasarkan uji sampel 50 lokasi penjualan yang dilakukan sejak Oktober 2012 oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kaltim dan Dinas Peternakan setempat.
"Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi. Apalagi, sebanyak 85 persen yang mengkonsumsi jajanan (bakso) itu adalah umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan tidak sekadar diberi pembinaan," kata Zaini Naim.
MUI Samarinda lanjut dia, telah dua kali menemukan kasus penjualan bakso bercampur daging babi.
"Kasus pertama, kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan masyarakat kemudian kami buntuti mulai dari proses penggilingan hingga dijajakan ke beberapa lokasi. Kedua, kasus bakso bercampur babi di Loajanan dan semuanya telah diproses hukum," tegas Zaini Naim.
Ketua MUI Samarinda itu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli jajanan.
"Jangan hanya berhati-hati jika ada kasus tetapi harus memilih makanan tidak hanya halal dari segi hukum agama tetapi juga bagi kesehatan sebab selama ini juga banyak ditemukan makanan yang mengandung formalin dan bahan berbahaya lainnya," ungkap Zaini Naim.
Dia juga berharap, baik LPPOM MUI Kaltim maupun BBPOM dan pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan dan minuman, baik halal maupun yang mengandung bahan berbahaya.
"Semestinya, setelah disertifikasi halal harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat sebab beberapa kasus saat sertifikasi produknya halal namun setelah berjalan ternyata ditemukan tidak hala. Ini akibat kurang pengawasan," katanya.
"Begitu pula BBPOM harus melakukan pengawasan secara langsung dan ketat sebab kasus-kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Zaini Naim.
Sementara, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, juga menyesalkan adanya penjualan bakso yang terindikasi dicampur daging babi.
"Saya belum mendapat laporan secara resmi dan jika memang benar ada, maka saya sangat menyayangkan dan penjualnya harus diberi sanksi," ungkap Syaharie Jaang. (*)
MUI: Penjual Bakso Babi Harus Diproses Hukum
Senin, 17 Desember 2012 18:10 WIB
Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi...