Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau , belum bisa memastikan penambahan kursi di DPRD setempat dari 25 orang menjadi 30 orang pada pemilu legislatif 2014 meski jumlah penduduk telah mencapai 216.480 jiwa.
"Kami terlebih dulu harus mengusulkannya karena penambahan kursi di DPRD ditetapkan oleh KPU Pusat," kata ketua KPUD Berau, Mikratina, Minggu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, Fredy Suryadie, menyatakan, jumlah penduduka di daerah itu sudah mencapai 216.480 jiwa dan berdasarkan pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu sampai 300 ribu jiwa, maka alokasinya30 kursi.
Pada 2014, jumlah penduduk Kabupaten Berau diperkirakan akan terus bertambah hingga mendekati angka 250 dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai dua hingga tiga persen per tahun, baik melalui angka kelahiran maupun serbuan pendatang akibat pertumbuhan investasi di sektor tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
"Jika merujuk UU 8/2012, kabupaten/kota yang penduduknya diatas 200 ribu jiwa mendapat alokasi 30 kursi," ujarnya,
Karena harus diusulkan ke KPU Pusat, Mikratina mengaku belum bisa merinci daerah pemilihan yang bakal mendapat alokasi tambahan kursi.
"Nanti setelah ada keputusan KPU Pusat baru bisa informasikan," kata Mikratina. (*)
KPU Belum Pastikan Penambahan Porsi Kursi DPRD Berau
Minggu, 9 Desember 2012 16:18 WIB