Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, mengatakan Dewan meminta pengelola Pasar Segiri Dua tidak menggusurkios/lapak pedagang selama proses mediasi atau penyelesaian persoalan tengahberjalan. Hal itu merupakan keputusanpertemuan antara perwakilan pedagang Pasar Segiri Dua dengan Komisi I DPRDKaltim, Rabu (31/10) kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, mengingatsebenarnya persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah KotaSamarinda, maka Dewan sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, termasukpihak pengelola Pasar Segiri Dua.
“Semua aspirasi akan segera ditindaklanjuti. Dewan akanmenghubungi Pemkot dan DPRD KotaSamarinda, termasuk juga akan merekomendasikan penanganan persoalan ini kepadaKomisi II, sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi,†kata Sudarno yangdidampingi Wakil Ketua Komisi I Pdt YeftaBerto dan anggota Komisi I, HM Arsyad Thalib.
Ketua Persatuan PKL Pasar Segiri Dua Samarinda, Burhan, mengatakan persoalan berawal ketika pihak pengelola pasar mengeluarkansurat edaran yang intinya meminta seluruh PKL di Pasar Segiri Dua untuk segerapindah hingga batas waktu 1 November 2012.
Pedagang mengakui ada kontrak antara pedagang dengan pihakpengelola pasar terkait dengan tenggat waktu berdagang selama satu tahun terakhir.Kendati demikian, ada perjanjian lisan pengelola memperbolehkan pedagang melakukan kegiatan usaha selama dua hingga lima tahunmendatang dengan sistem sewa kontrak.
“Semua pedagang merasa terdzolimi dan tertipu pihakpengelola Pasar Segiri Dua karena telah memberikan janji palsu, sehingga kami nilai sangat merugikan parapedagang, yang keseluruhannya berjumlah dua ratus orang,†kata Burhan.
Karena itu, pedagang meminta bantuan DPRD Kaltim agar dapat membantu memediasi pedagang dengan pihak pengelola dan PemkotSamarinda, sehingga dicapai jalan keluar terbaik yang menguntungkan semuapihak. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)